Apa
itu LKPM ? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan
secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang
dihadapi penanam modal. LKPM ditujukan untuk memantau realisasi
investasi dan produksi.
Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal bahwa
bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode ,
Setelah
Perusahaan mendapatkan izin penanaman modal dari BKPM, perusahaan memiliki
kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk
perusahaan dalam tahap pembangunan, perusahaan harus menyampaikan LKPM Tahap
Pembangunan yang disampaikan setiap 3 bulan sekali.
Sedangkan
untuk perusahaan yang sudah beroperasi/ berproduksi wajib menyampaikan LKPM
Telah Ada Izin Usaha dan disampaikan setiap 6 bulan sekali. LKPM dapat
disampaikan secara langsung kepada BKPM melalui TataUsaha
Bagiamana
dengan Jangka Waktu Pelaporan ?
Perusahaaan
yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman
Modal dan/atau persetujuan penanaman modal dan/atau Izin Usaha wajib
menyampaikan LKPM secara berkala lepada kepala BKPM melalui Deputi Bidang
Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman
Modal, Kepala PDPPM, dan Kepala PDKPM.
Dalam
tahap pembangunan kewajiban menyampaikan LKPM menjadi setiap 3 (tiga) bulanan
atau triwulan, yaitu:
- LKPM Triwulan I untuk periode pelaporan Januari-Maret, disampaikan paling lambat 5 April tahun bersangkutan;
- LKPM Triwulan II untuk periode pelaporan April-Juni, disampaikan paling lambat 5 Juli tahun bersangkutan.
- LKPM Triwulan III untuk periode pelaporan Juli-September, disampaikan paling lambat 5 Oktober tahun bersangkutan;
- LKPM Triwulan IV untuk periode pelaporan Oktober-Desember, disampaikan paling lambat 5 Januari tahun berikutnya.
Bagi
perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha menjadi enam bulanan atau semester,
yaitu:
- LKPM Semester I untuk periode pelaporan Januari-Juni, disampaikan akhir bulan Juli tahun bersangkutan;
- LKPM Semester II untuk periode pelaporan Juli-Desember, disampaikan pada akhir Januari tahun berikutnya.
Apakah
sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM?
Sesuai
denganPeraturan Kepala BKPM No.3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelaksanaan Penanaman Modal, sanksi administratif yang dilakukan secara
bertahap :
- Peringatan tertulis
- tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin dan/atau barang dan bahan;
- tidak dilayaninya permohonan perubahan daftar induk impor mesin, barang dan bahan;
- pembekuan API;
- rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan;
- rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Bagaimana
Tata Cara Pelaporannya?
Penyampaian
LKPM dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Mengisi aplikasi on-line melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) ;
- Menyampaikan hardcopy secara langsung kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan kepada PDPPM provinsi serta PDKPM Kabupaten/Kota dimana proyek penanaman modal berlokasi, atau;
- Kami Siap Membantu anda untuk menyampaikan Pelaporan LKPM perusahaan denga proses yang mudah cepat dan tanpa repot.
Dengan
Menggunkan Jasa Kami Anda tidak Perlu Repot memikirkan proses dan tahapan yang
harus di isi dan di lalui untuk menyampaikan laporan anda, mengisi banyak
formulir untuk menyampaikan LKPM anda, kami akan membantu Prosesnya dari awal
hingga LKPM anda di setujui.