Translate

Jasa Pengisian LKPM Secara Online




Apa itu LKPM ? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal bahwa bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode , 

Setelah Perusahaan mendapatkan izin penanaman modal dari BKPM, perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk perusahaan dalam tahap pembangunan, perusahaan harus menyampaikan LKPM Tahap Pembangunan yang disampaikan setiap 3 bulan sekali.

Sedangkan untuk perusahaan yang sudah beroperasi/ berproduksi wajib menyampaikan LKPM Telah Ada Izin Usaha dan disampaikan setiap 6 bulan sekali. LKPM dapat disampaikan secara langsung kepada BKPM melalui TataUsaha 

Bagiamana dengan Jangka Waktu Pelaporan ?

Perusahaaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau persetujuan penanaman modal dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala lepada kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan

Penanaman Modal, Kepala PDPPM, dan Kepala PDKPM.
Dalam tahap pembangunan kewajiban menyampaikan LKPM menjadi setiap 3 (tiga) bulanan atau triwulan, yaitu:
  1. LKPM Triwulan I untuk periode pelaporan Januari-Maret, disampaikan paling lambat 5 April tahun bersangkutan;
  2. LKPM Triwulan II untuk periode pelaporan April-Juni, disampaikan paling lambat 5 Juli tahun bersangkutan.
  3. LKPM Triwulan III untuk periode pelaporan Juli-September, disampaikan paling lambat 5 Oktober tahun bersangkutan;
  4. LKPM Triwulan IV untuk periode pelaporan Oktober-Desember, disampaikan paling lambat 5 Januari tahun berikutnya.

Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha menjadi enam bulanan atau semester, yaitu:
  1. LKPM Semester I untuk periode pelaporan Januari-Juni, disampaikan akhir bulan Juli tahun bersangkutan;
  2. LKPM Semester II untuk periode pelaporan Juli-Desember, disampaikan pada akhir Januari tahun berikutnya.

Apakah sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM?
Sesuai denganPeraturan Kepala BKPM No.3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal, sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap :
  • Peringatan tertulis
  • tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin dan/atau barang dan bahan;
  • tidak dilayaninya permohonan perubahan daftar induk impor mesin, barang dan bahan;
  • pembekuan API;
  • rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan;
  • rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  • pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Bagaimana Tata Cara Pelaporannya?
Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui beberapa cara:
  1. Mengisi aplikasi on-line melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE) ;
  2. Menyampaikan hardcopy secara langsung kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan kepada PDPPM provinsi serta PDKPM Kabupaten/Kota dimana proyek penanaman modal berlokasi, atau;
  3. Kami Siap Membantu anda untuk menyampaikan Pelaporan LKPM perusahaan denga proses yang mudah cepat dan tanpa repot.
 Dengan Menggunkan Jasa Kami Anda tidak Perlu Repot memikirkan proses dan tahapan yang harus di isi dan di lalui untuk menyampaikan laporan anda,  mengisi banyak formulir untuk menyampaikan LKPM anda, kami akan membantu Prosesnya dari awal hingga LKPM anda di setujui.